IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA

30 September 2010 05:16 | dibaca 21 kali

Setiap perusahaan yg melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yg di keluarkan oleh PEMDA setempat.

Prosedur dan persyaratan dapat anda lihat di website kami www.sertifikasi.biz atau hubungi kami di (021) 4895383 dan faximile (021) 489598o

Dikirim oleh: amanda oktarina, Jakarta, 021-4895383 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Lain-lain, iujk, sbu

Iklan Terkait

  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki…