IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
13 November 2010 02:14 | dibaca 21 kali
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki status koperasi,CV,PT, ataupun PMA (penanaman modal asing)
Anda bias langsung hubungi kami di (021) 4895383 dan faximile (021) 4895980 atau di website kami di www.sertifikasi.biz
Iklan Terkait
- IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
Setiap perusahaan yg melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yg di keluarkan…
- IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki…
- IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…
- IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…