IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA

13 November 2010 02:14 | dibaca 21 kali

IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki status koperasi,CV,PT, ataupun PMA (penanaman modal asing)

Anda bias langsung hubungi kami di (021) 4895383 dan faximile (021) 4895980 atau di website kami di www.sertifikasi.biz

Dikirim oleh: amanda oktarina, Jakarta, 021-4895383 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Lain-lain, iujk, sbu

Iklan Terkait

  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    Setiap perusahaan yg melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yg di keluarkan…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang di keluarkan oleh PEMDA wajib di miliki oleh perusahaan kontruksi,baik itu modal yang memiliki…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…
  • IUJK, SBU, KTA, SKT, SKA
    Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) yang di keluarkan…